Tanpa Formasi PPPK 2021, Kabar Gembira dari Mas Nadiem untuk Guru Honorer

 border=

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan seluruh guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 akan diangkat meskipun belum ada formasinya. 

Jika jumlah yang lulus melebihi formasi yang disiapkan, maka pengangkatannya dilakukan bertahap. 

"Ini saya tegaskan kembali, seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan tidak perlu khawatir melihat formasinya sedikit," kata Menteri Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa (15/6)  

Dia mengungkapkan, kuota yang disiapkan anggarannya oleh pemerintah sebanyak 1 juta PPPK. Namun, daerah hanya mengusulkan formasi 530 ribu lebih. 

"Sudah kami sodor-sodorin lho ke daerah, dinformasikan juga gaji sudah ditanggung pusat tetapi yang diusulkan enggak sampai sejuta," tuturnya. 

Meski begitu Nadiem mengklaim angka 530 ribu lebih sudah sangat luar biasa dibandingkan pada 2010, yang hanya 40 ribu sampai 50 ribu. 

Nadiem juga menegaskan, formasi PPPK yang tersedia itu dikhususkan bagi guru honorer yang lulus. Artinya, kalau yang lulus 100 ribu, diangkat PPPK sejumlah itu juga. 

"Kalau misalnya yang lulus 600 ribu sampai 700 ribu, jadi diangkat bertahap. Tahun ini 530 ribu lebih sesuai formasi, sisanya diangkat di tahun berikutnya," terangnya.

Mengenai usulan Pemda yang banyak dipotong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Nadiem mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.  

"Saya akan investigasi masalah ini. Apakah benar usulan Pemda untuk PPPK banyak dipotong," seru Nadiem.  

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

JPNN.com

Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Harus Melamar di Formasi Tempat Mengajar

Jakarta - Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 harus melamar di formasi yang sudah tersedia sekolahnya. Jika formasi di sekolah tempat peserta tersebut tidak tersedia, maka yang bersangkutan dapat melamar di sekolah atau di jabatan lain yang sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi yang bersangkutan dalam satu instansi yang sama.

Hal ini disampaikan Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021) lalu.

Ari mengatakan, pada pembukaan pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021 nanti, seluruh peserta membuat akun di SSCASN untuk dapat melakukan pendaftaran dan seleksi.

Ia menambahkan, adapun peserta Seleksi Kompetensi I dalam Seleksi PPPK Guru 2021 terdiri dari THK-II dan Guru non-ASN. Sebelum Seleksi Kompetensi I berlangsung, hanya peserta THK-II dan Guru non-ASN yang dapat memilih formasi atau kebutuhan saat pembuatan akun di SSCASN.

"Peserta yang sudah tersedia formasi di sekolahnya harus melamar, atau langsung diassign, atau ditempatkan formasinya sesuai dengan tempat sekolah dia mengajar saat ini," kata Ari.

"Lalu bagaimana kalau tidak tersedia? Maka yang bersangkutan melamar di sekolah atau di jabatan lain yang sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi yang bersangkutan, tapi masih dalam satu instansi," imbuhnya.

Ari mengatakan, peserta THK-II dan guru non-ASN yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dapat mengikuti Seleksi Kompetensi II bersama peserta dari golongan guru swasta dan lulusan PPG.

"Peserta 1, 2, dan 3 (THK-II, guru non-ASN, dan guru swasta) tidak dapat melamar di instansi lain, masih satu kewenangan. Hanya nomor 4 (lulusan PPG), melamar di instansi sesuai domisilinya. Nanti akan dicek sesuai dengan NIK-nya yang bersangkutan harus sesuai dengan domisilinya," kata Ari.

Ia mengatakan, sementara itu pada Seleksi Kompetensi III, peserta bisa memilih formasi secara nasional sesuai sertifikat pendidikan atau kualifikasi yang bersangkutan. Seleksi Kompetensi III dibuka secara nasional untuk peserta Seleksi Kompetensi II yang belum lulus.

"Jadi dari kabupaten A bisa ke kabupaten B atau provinsi C dan seterusnya. Lalu yang tadinya di SMP bisa memilih (formasi di) SMA, SMA bisa memilih ke SMP, dan seterusnya sesuai serdik dan kualifikasi yang bersangkutan," kata Ari.

Ari menuturkan, setelah Seleksi Kompetensi III usai, formasi yang masih kosong akan diisi melalui mekanisme tanpa seleksi. Adapun penempatan peserta pada formasi yang kosong pada Seleksi PPPK Guru 2021 didasarkan pada nilai peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

"Formasi-formasi yang kosong akan kita penuhi dengan mekanisme yang secara otomatis, jadi tidak melalui seleksi lagi. Jadi mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau berperingkat terbaik. Peserta yang memenuhi ketentuan tersebut akan ditempatkan sesuai dengan jabatan. Metode penentuan bentuk satuan pendidikan dan instansi yang dilamar akan ditentukan Kemendikbudristek," kata Ari.\
Detik. com
 border=