Hari Istimewa dibulan Dzulhijjah

 border=

Hari Tasyrik

Hari Tasyrik merupakan hari raya umat Islam yang jatuh pada setelah Idul Adha yaitu hari ke 11,12 dan 13 pada bulan zulhijjah menurut kalender Islam. Pada hari tersebut jamaah yang menunaikan ibadah haji sedang berada di Mina. Pada tanggal tersebut, para jamaah haji melempar jumrah. Hari tasyrik merupakan salah satu hari di mana umat Islam dilarang berpuasa karena pada hari tasyrik adalah hari untuk makan dan minum (HR. Thabrani).

Hari tasyrik menurut ajaran Islam adalah hari berdzikir. Beberapa zhikir yang diajurkan oleh ajaran Islam pada hari tasyrik yaitu berzhikir kepada Allah dengan bertakbir setelah menunaikan salat wajib. Perbuatan ini disyariatkan hingga akhir hari tasyrik hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali dan Ibnu Abbas. Membaca tasmiyah (bismillah) dan takbir ketika menyembelih hewan Kurban. Berdzikir dan memuji Allah ketika makan dan minum yaitu dengan cara membaca basmallah dan dan mengakhirinya dengan hamdallah. Berdzikir dengan takbir ketika melempar jumroh pada hari tasyrik bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji.

Pada saat Idul Adha dan hari tasyrik, umat Muslim tidak boleh berpuasa. Larangan tersebut sebagaimana terdapat dalam hadis riwayat Abu Said Al Khudri yang mengatakan,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ. رواه البخاري ومسلم

“Nabi saw. melarang berpuasa pada hari (raya) Fitri dan Kurban (Idul Adha)." (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya yang disebut juga dengan hari Tasyriq adalah hari dilarang berpuasa. Karena pada hari-hari tersebut masih disunnahkannya untuk menyembelih hewan kurban, dan otomatis umat Islam seluruhnya, baik yang kaya dan miskin akan menyantap hewan kurban tersebut.[4]


Mengapa di Bulan Dzulhijjah Ada Hari Tasyrik?

Hanya di bulan Dzulhijjah ada tiga hari istimewa yang disebut dengan Hari Tasyrik. Tentu umat Islam layak mendapatkan gambaran pengertian dari hari spesial tersebut. Harapannya dapat mengisi waktu tersebut dengan ibadah terbaik.

Hari Tasyrik secara bahasa merujuk pada kata tasyriq yang artinya penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari). Tetapi Hari Tasyrik biasanya merujuk pada tiga hari setelah Hari Nahar (10 Dzulhijah). Tiga hari tersebut jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari tersebut umat Islam diperkenankan menyembelih hewan kurbannya. 

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, ulama berbeda pendapat terkait jumlah Hari Tasyrik. Sebagian ulama berpendapat, Hari Tasyrik terdiri atas dua hari. Sebagian ulama lainnya mengatakan, Hari Tasyrik terdiri atas tiga hari. (Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, [Kairo, Darul Hadits: 2004 M/1424 H], juz IV, halaman: 281). 

وأيام التشريق ثلاثة بعد يوم النحر سميت بذلك لتشريق الناس لحوم الأضاحى فيها وهو تقديدها ونشرها في الشمس 

Artinya: Hari Tasyrik adalah sebutan bagi tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah hari nahar (10 Dzulhijjah). Tiga hari itu dinamai demikian karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut, yaitu mendendeng dan menghampar daging pada terik matahari. (Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj, Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz IV, halaman: 273). 

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, Hari Tasyrik dinamai demikian karena pada hari itu orang menjemur daging untuk menjadikannya dendeng. Lain pendapat mengatakan, Hari Tasyrik dinamai demikian karena hewan kurban tidak disembelih kecuali setelah matahari memancarkan sinarnya. (Al-Asqalani, 2004 M/1424 H: IV/281). 

Sebagian ulama lagi berpendapat, Hari Tasyrik dinamai demikian karena shalat Idul Adha dilaksanakan ketika matahari memancarkan cahaya. Sedangkan ulama lainnya mengatakan, Tasyrik adalah takbir pada setiap selesai shalat. (Al-Asqalani, 2004 M/1424 H: IV/281). 

Hari Tasyrik disebut antara lain dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai hari makan dan minum: 

 عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ 

Artinya: Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Hari Tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir. (HR Muslim). 

Sebagian ulama berbeda pendapat perihal larangan puasa di Hari Tasyrik. Imam Syafii dalam qaul jadidnya mengatakan larangan puasa pada Hari Tasyrik sebagaimana larangan puasa pada yaumus syak. Wallahu a’lam.

sumber: nu.or.id-wikipedia

 border=