(DOKUMENTASI) SUPERVISI GURU | SUPERVISI KELAS

 border=

Bahwa dalam rangka memberikan layanan pendidikan bermutu maka kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajaran harus diselenggarakan secara efektif dan efisien.

bahwa untuk menjamin kegiatan pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien perlu dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan oleh kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Sekolah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410).

DOKUMENTASI ADMINISTRASI SUPERVISI GURU










DOKUMENTASI ADMINISTRASI SUPERVISI KELAS



























 border=