Siapa saja yang Boleh Melakukan Qodlo dan Fidyah Puasa, dan berapa Takerannya ?

 border=
Siapa saja yang Boleh Melakukan Qodlo dan Fidyah Puasa, dan berapa Takerannya ?

Puasa merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat islam selama bulan romadlon. Allah mewajibkan puasa melalui QS. Al Baqoroh 183.


Dalam ayat tersebut allah mewajibkan puasa dengan menyamakan kewajiban puasa yang di laksanakan oleh umat-umat terdahulu. Konsep yang dibangun oleh allah dalam ayat ini adalah syar’u man qoblanaartinya setiap syariat umat nabi selain nabi Muhammad juga dipakai oleh umat islam.

Ketentuan puasa cukup sederhana yaitu niat di malam hari (tabyit tunniat) dan menahan dari hal-hal yang membatalkan seperti makan, minum dan bersetubuh dimulai waktu fajar hingga terbenamnya matahari (imsak ‘an al-mufthiroth)

Dari ketentuan ini ada dua kemungkinan puasa seseorang tidak sah yaitu, satu, ketika tidak niat atau niat di siang hari setelah terbit fajar. Dua, ketika melakukan hal-hal yang membatalkan seperti makan nasi goreng di siang hari.

Ketika puasa seseorang dianggap tidak sah maka kewajibannya adalah qodlo dan kadangkala fidyah dalam beberapa kasus. Dalam kitab nihayatuzzain ada 4 konsep dalam batalnya puasa (ifthor)

Wajib qodlo, yaitu bagi perempuan yang haid dan nifas, baginya wajib tidak berpuasa dan haram berpuasa. Selain itu juga adalah orang yang berpergian dengan ketentuan berpergian sebelum fajar. Orang yang sakit, orang yang hamil dan menyusui ketika khwatir akan keselamatnya dirinya sendiri, orang yang lupa niat dimalam hari dan orang yang meyengaja membatalkan puasanya.

Wajib fidyah, yaitu orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak mungkin sembuh.

Wajib qodlo dan fidyah, yaitu batal puasa karena menghawatrikan orang lain seperti batal puasa karena menyelamatkan orang yang tenggelam dan batalnya ibu hamil dan menyusui karena khawatir pada anaknya. Begitu juga orang yang tidak mengqodlo’ puasanya hingga melewati bulan ramadlan beriktunya.

Tidak wajib qodlo dan fidyah yaitu orang gila, anak kecil yang belum baligh dan kafir ashli.

Fidyah dalam kasus puasa ini adalah memberikan satu mud (6 ons sebagai pendapat 7 ons) bahan makanan pokok, di Indonesia beras, kepada fakir dan miskin dalam setiap satu hari batalnya puasa. Dalam fidyah tidak diperkenankan diberikan kepada selain fakir dan miskin.

Membayar fidyah juga di wajibkan bagi muslim yang telah meninggal dengan ketentuan meninggalnya dalam keadaan memiliki hutang puasa wajib. Setiap satu hari dikeluarkan satu mud beras dari harta tinggalannya. Satu mud beras juga bisa di gantikan dengan uang senilai harga satu mud beras.

(Gus M. Basiturrijal, S. Sy) Sumber : alazharcitangkolo.com
 border=